
Oleh : Muh. Rifky Rustan
Setiap menjalani aktifitas sehari-hari tentu kita tidak akan pernah terlepas dengan yang namanya hukum, peraturan, dan adab. Ketika berada di sebuah angkutan umum tentu ada beberapa peraturan dan adab yang mesti kita penuhi, mulai dari menghentikan kendaraan umum, menaikinya dengan tertib, membayar ongkos sesuai harga biasanya, dan turun di tempat yang dituju dengan tertib pula.
Di mana pun kita berada, mau itu hukum, peraturan, dan adab pasti melekat. Baik di sebuah negara, kabupaten, komunitas, hingga keluarga pasti terikat dengan yang namanya hukum dan peraturan. Maka kemunculan hukum untuk mengatur tatanan masyarakat merupakan suatu hal yang niscaya, kemudian berlaku untuk skala besar hingga skala kecil.
Kemunculan hukum pun beragam, ada hukum yang dibuat karena terdapat masalah, sehingga ia dibentuk guna meminimalisir masalah. Kemudian adapula hukum yang dibuat terlebih dahulu untuk mencegah munculnya suatu masalah. Berangkat dari hal tersebut, dapat kita lihat bahwa urgensitas suatu hukum terhadap kehidupan bersosial merupakan pondasi dari lahirnya keteraturan dalam kehidupan, dan dibuat untuk menyelesaikan setiap permasalahan, yang nantinya dibentuk entah oleh masyarakat, lembaga, negara atau agama.
Karena hukum dalam kehidupan sosial dibentuk oleh masyarakat itu sendiri, para pembuatnya wajib memiliki keilmuan dan kredibilitas yang memadai sebelum merumuskan serta mengesahkan hukum yang relevan. Keilmuan dan kredibilitas tersebut dapat dibentuk serta dipupuk sejak dini melalui jenjang pendidikan formal di sekolah.
Sebab sekolah merupakan lembaga yang berada dibawah naungan suatu negara, maka negara pun berkewajiban membentuk peraturan dan hukum untuk mengatur sistem pendidikan tersebut. Terdapat beberapa peraturan dan dasar hukum yang menjadi landasan utama terkait pendidikan di Indonesia, diantaranya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, BAB XII, pasal 31 ayat (1) & (2) tentang hak pendidikan bagi seluruh warga negara dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pasal 31 ayat (1) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” adapun pasal 31 ayat (2) berbunyi “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”
Dari undang-undang tersebut dapat kita pahami bahwasanya pengajaran dan pembinaan dalam pendidikan mesti merata, serta dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Maka pemerintah pun berkewajiban untuk berusaha menyelenggarakan sistem pendidikan yang merata, mulai dari perkotaan hingga ke pelosok-pelosok desa. Bukan hanya sekedar menyiapkan lembaga pendidikan atau sekolah saja, akan tetapi juga menyediakan fasilitas yang layak untuk digunakan dalam pembelajaran, juga membuat dan mengatur sistem pembelajaran berupa kurikulum yang relevan seiring perkembangan zaman. Dari kewajiban negara diatas, maka lahir sebuah pertanyaan: apakah fasilitas sekolah dan sistem pendidikan disetiap daerah sudah merata di seluruh wilayah Indonesia?
Fasilitas sekolah di Indonesia belum merata terutama di daerah-daerah terpencil, sehingga terjadinya kesenjangan pendidikan yang cukup signifikan antar daerah. Kesenjangan tersebut berkaitan dengan tidak meratanya alokasi dana khusus untuk pendidikan yang disalurkan bagi setiap daerah, sehingga menghambat pemerataan pembangunan akses pendidikan. Penelitian Shao et al. (2019); Cahyaningsih & Fitrady (2019) menyatakan bahwa dana pendidikan berpengaruh terhadap gini pendidikan. Cahyaningsih & Fitrady (2019) mengatakan salah satu penyebab terjadinya kesenjangan pendidikan, yaitu karena dana yang dialokasikan untuk setiap daerah sangat bervariasi.
Alokasi dana pendidikan yang tidak merata, menyebabkan tidak meratanya pembangunan pendidikan pada setiap daerah. Pemerataan alokasi anggaran tersebut, dapat digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan, baik di pedesaan maupun di perkotaan. Lebih jauh lagi, semakin banyaknya pembangunan infrastruktur pendidikan menandakan semakin banyaknya akses pendidikan yang tersedia bagi masyarakat. Hal tersebut dalam jangka panjang akan meningkatkan kualitas pendidikan yang dapat ditandai dengan adanya peningkatan angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah.
Ketidakmerataan alokasi dana pendidikan antar daerah, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan kesenjangan pendidikan di Indonesia. Distribusi anggaran yang tidak merata berdampak pada ketidakmerataan pembangunan infrastruktur dan akses pendidikan, terutama antara wilayah pedesaan dan perkotaan. Oleh karena itu, pemerataan alokasi anggaran pendidikan menjadi langkah penting dalam memperluas akses serta meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat.
Kesenjangan itu telah menjadi permasalahan yang mendapat perhatian khusus di beberapa negara, tidak terkecuali di Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mengalami banyak permasalahan ketimpangan pendidikan. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2015 tercatat bahwa ketimpangan antar individu dalam capaian tingkat pendidikan berada pada angka 0,298. Angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat penduduk yang belum menikmati pendidikan secara merata. Semakin rendahnya angka ketimpangan mendekati 0 menandakan semakin kecil ketimpangan, sementara semakin tingginya angka ketimpangan mendekati 1 menandakan semakin besar ketimpangan. Disisi lain, ketimpangan pendidikan di Indonesia dapat pula dilihat melalui rata-rata lama sekolah antar wilayah.
Ketimpangan pendidikan bukan hanya dilihat dari fasilitas dan gedung-gedung sekolah, akan tetapi sistem pembelajarannya pun memiliki peluang terjadinya ketimpangan, sehingga bagaimanakah sistem pembelajaran di Indonesia? Sistem pembelajaran atau kurikulum yang dipakai di Indonesia bertujuan untuk menyusun dan mengatur yang mencakup tujuan, isi, dan kegiatan belajar mengajar dalam pendidikan. Menurut Mulyasa (2013), kurikulum berfungsi sebagai kerangka kerja yang mengarahkan proses pembelajaran dan mengidentifikasi apa yang harus dipelajari oleh siswa. Kurikulum tidak hanya mencakup konten akademik, tetapi juga nilai-nilai moral, keterampilan sosial, dan kepribadian yang ingin dibentuk dalam diri peserta didik. Dalam konteks Indonesia, kurikulum berfungsi sebagai panduan untuk menciptakan individu yang berkualitas, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan global.
Kurikulum di Indonesia sendiri pun memiliki struktur tersendiri yang terdiri dari: tujuan pendidikan, materi ajar, metode pembelajaran, dan evaluasi. Kurikulum juga dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain kurikulum nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, kurikulum lokal yang disesuaikan dengan kondisi daerah, dan kurikulum berbasis kompetensi yang berfokus pada keterampilan praktis. Di antara kurikulum yang sudah diperkenalkan adalah kurikulum 2013 (K13), diperkenalkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan pendekatan yang lebih holistik dan integratif. Adapula kurikulum merdeka yang diperkenalkan sebagai upaya memberikan kebebasan lebih bagi sekolah untuk menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan lokal dan karakteristik siswa.
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa metode pendidikan di Indonesia sudah cukup teratur dan kompleks untuk menata sistem pendidikan di Indonesia. Berubahnya sistem pendidikan juga menjadi tanda akan sebuah negara yang berupaya untuk merelevansikan sistemnya dengan perkembangan zaman. Akan tetapi, pergantian suatu sistem ke sistem yang lainnya bukanlah hal yang mudah untuk direalisasikan, sebab tenaga pendidik dan peserta didik pun harus beradaptasi dengan perubahan kebijakan tersebut.
Berdasarkan laporan (BPS), rata-rata lama sekolah antar wilayah Indonesia pada tahun 2019 menunjukkan bahwa wilayah barat memiliki rata-rata lama sekolah sebesar 8,66%, wilayah tengah sebesar 8,44 persen, dan wilayah timur sebesar 8,23%. Data tersebut mengindikasikan telah terjadinya ketimpangan pendidikan antar wilayah di Indonesia, di mana wilayah Indonesia bagian barat mendominasi pencapaian rata-rata lama sekolah paling tinggi, sementara wilayah timur memiliki pencapaian paling rendah. (Pemerataan Pendidikan: Studi Kasus 34 Provinsi di Indonesia)
Kesenjangan pendidikan di Indonesia masih terlihat jelas melalui perbedaan capaian pendidikan antar-wilayah. Ketimpangan tersebut tercermin dari indeks ketimpangan pendidikan serta perbedaan rata-rata lama sekolah, di mana wilayah Indonesia bagian barat memiliki capaian yang lebih tinggi dibandingkan wilayah tengah dan timur. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses dan kesempatan memperoleh pendidikan yang setara belum sepenuhnya terwujud di seluruh wilayah Indonesia.
Kurikulum Merdeka memiliki relevansi dalam menghadapi keragaman kondisi pendidikan di Indonesia karena memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan untuk menyesuaikan proses pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik daerah. Kebijakan ini juga menunjukkan adanya pergeseran dari pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi menuju penguatan kompetensi, literasi, numerasi, dan karakter. Analisis terhadap Asesmen Nasional 2021 dan 2023 bahkan menunjukkan adanya peningkatan capaian literasi dan numerasi pada satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka
Namun, fleksibilitas Kurikulum Merdeka belum secara otomatis menjamin pemerataan kualitas pendidikan karena keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan sumber daya pendidikan di masing-masing daerah. Perbedaan kesiapan guru dan kondisi satuan pendidikan, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya, dapat menyebabkan penerapan kurikulum berjalan dengan kualitas yang berbeda-beda. Dengan demikian, pemerataan pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan kurikulum, tetapi juga membutuhkan pemerataan infrastruktur, kualitas guru, teknologi, pendanaan, serta pendampingan implementasi di setiap daerah.
Pada akhirnya, pemerataan pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Ketimpangan fasilitas, pendanaan, kualitas tenaga pendidik, dan akses pembelajaran menunjukkan bahwa kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, tanggung jawab negara tidak cukup diwujudkan melalui kebijakan dan peraturan, tetapi juga harus dibuktikan melalui langkah nyata yang menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
Dalam hal ini, Kurikulum Merdeka menjadi salah satu upaya untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kebutuhan peserta didik dan karakteristik daerah. Namun, fleksibilitas kurikulum tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan fasilitas yang memadai, guru yang kompeten, pendanaan yang merata, serta pendampingan yang berkelanjutan. Dengan demikian, perubahan kurikulum perlu diiringi pemerataan sumber daya agar tidak menimbulkan kesenjangan baru dalam pelaksanaannya.
Oleh sebab itu, pemerataan pendidikan membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga pendidikan, tenaga pendidik, dan masyarakat. Pendidikan yang berkualitas tidak seharusnya menjadi keistimewaan bagi kelompok atau wilayah tertentu, melainkan hak yang dapat dinikmati seluruh warga negara. Sebab, pendidikan yang merata bukan sekadar cita-cita pembangunan, melainkan fondasi keadilan yang menentukan arah masa depan bangsa.