
Oleh : Muhammad Zulfikar Rakasiwi
Menjadi mahasiswa Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri menghadirkan pengalaman yang paradoksal. Di satu sisi, jarak geografis menjauhkan kami dari denyut kehidupan sehari-hari di tanah air. Di sisi lain, jarak tersebut justru memberi ruang untuk melihat berbagai persoalan secara lebih jernih. Hal-hal yang sebelumnya terasa biasa karena begitu dekat perlahan memperlihatkan kompleksitasnya ketika diamati dari kejauhan. Saat membaca berita tentang pemilu, aktivitas industri, sekolah-sekolah di pelosok, hingga kebakaran hutan, kami tidak lagi memandang Indonesia semata-mata sebagai ruang hidup sehari-hari, melainkan sebagai ruang refleksi yang menuntut ketenangan, kepekaan, dan kejernihan berpikir.
Selama mengikuti berbagai isu aktual mengenai Indonesia, baik melalui media sosial maupun forum diskusi, kami menemukan satu titik temu: keinginan untuk merefleksikan kembali keadaan bangsa yang kami cintai. Keinginan itu semakin berkembang dalam kelas kepenulisan, ketika rekan-rekan mengangkat beragam persoalan Indonesia dengan bertolak dari buku Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru. Ada yang membahas demokrasi yang tidak semestinya direduksi menjadi pemilu; ada yang menyoroti dampak industrialisasi melalui perspektif Islam; ada pula yang mengangkat ketimpangan pendidikan dan kerusakan alam yang terjadi atas nama kemakmuran. Esai ini tidak bermaksud menempatkan salah satu pandangan sebagai yang paling benar. Sebaliknya, tulisan ini berupaya merangkai berbagai persoalan tersebut dalam satu kerangka refleksi: demokrasi, pendidikan, industri, dan lingkungan hidup merupakan dimensi-dimensi yang saling berkaitan.
Dalam konteks ini, gagasan “reset” tidak dimaknai sebagai seruan untuk menolak seluruh tatanan lama atau mengganti sistem secara radikal. Reset lebih tepat dipahami sebagai upaya menata ulang cara berpikir: siapa yang menjadi pusat pembangunan, bagaimana kekuasaan dijalankan, dan apa yang sesungguhnya kita anggap sebagai kemajuan. Dari sudut pandang mahasiswa perantauan, Indonesia perlu dibaca bukan hanya sebagai negara yang sedang berkembang, tetapi juga sebagai rumah bersama yang menuntut keadilan, keseimbangan, dan tanggung jawab antargenerasi.
Buku Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru, yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu, berangkat dari pengalaman panjang para penulis melakukan perjalanan dan peliputan di berbagai wilayah Indonesia. Buku ini mengkritisi persoalan sosial, politik, dan lingkungan sekaligus mengajak pembaca membayangkan arah bangsa yang lebih adil dan berkelanjutan. Kekuatan buku ini tidak hanya terletak pada persoalan-persoalan yang diangkat, tetapi juga pada ajakannya untuk mempertanyakan asumsi yang selama ini diterima begitu saja.
Salah satu asumsi yang perlu ditinjau kembali ialah anggapan bahwa kemajuan dapat diukur semata-mata melalui pertumbuhan ekonomi, pembangunan fisik, atau kelancaran proses politik formal. Kenyataannya, pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung bersamaan dengan ketimpangan sosial, krisis ekologi, dan kesenjangan pendidikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Maret 2025 tingkat kemiskinan nasional tercatat sebesar 8,47 persen atau sekitar 23,85 juta orang, sedangkan Gini Ratio berada pada angka 0,379. Tingkat kemiskinan tersebut menurun dibandingkan September 2024, ketika jumlah penduduk miskin mencapai 24,06 juta orang atau 8,57 persen. Penurunan ini tentu merupakan perkembangan positif. Namun, ketimpangan yang masih ada mengingatkan kita bahwa pertumbuhan belum tentu diikuti pemerataan manfaat pembangunan.
Dalam kerangka tersebut, “reset” berarti mengoreksi arah ketika pembangunan terlalu lama berjalan dengan logika yang timpang. Gagasan ini mengajak kita mengajukan pertanyaan mendasar: pembangunan dilakukan untuk siapa, dikelola oleh siapa, dan apa konsekuensinya bagi masyarakat serta alam? Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi benang merah untuk memahami keterkaitan antara demokrasi, pendidikan, industri, dan lingkungan hidup.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni demos yang berarti rakyat dan kratos atau cratein yang berkaitan dengan pemerintahan atau kekuasaan. Secara sederhana, demokrasi dapat dipahami sebagai pemerintahan oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas dan adil.
Dalam pidato Gettysburg pada 1863, Abraham Lincoln merumuskan demokrasi sebagai “government of the people, by the people, and for the people”—pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Meski demikian, demokrasi kerap dipersempit menjadi pemilu, padahal pemilu hanyalah salah satu instrumennya. Negara dapat menyelenggarakan pemilu secara rutin, tetapi jika warga tidak memiliki ruang untuk berpartisipasi, memperoleh informasi, mengkritik kebijakan, dan menuntut pertanggungjawaban, demokrasi berisiko berhenti sebagai ritual lima tahunan.
Buku Reset Indonesia menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar pemilu. Kualitas demokrasi semestinya dinilai dari sejauh mana kekuasaan dijalankan untuk kepentingan publik, bukan hanya dari jumlah warga yang menggunakan hak pilih. Demokrasi yang sehat membutuhkan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Pemikiran Haryanto dalam Elit, Massa, dan Kekuasaan: Suatu Bahasan Pengantar membantu menjelaskan persoalan tersebut. Relasi antara elite, massa, dan kekuasaan tidak berlangsung dalam ruang hampa, melainkan dibentuk oleh perbedaan akses terhadap sumber daya, informasi, dan proses pengambilan keputusan. Elite politik, ekonomi, maupun sosial umumnya memiliki akses yang lebih besar, sementara masyarakat luas kerap berada pada posisi yang lebih rentan terhadap kebijakan yang tidak mengakomodasi kepentingannya.
Dari sudut pandang ini, persoalan demokrasi Indonesia tidak cukup diselesaikan melalui pergantian pemimpin atau partai politik. Hal yang lebih mendasar ialah memperkuat hubungan antara negara dan warga. Warga tidak seharusnya hanya diposisikan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai subjek yang berhak ikut menentukan arah kebijakan. Demokrasi yang matang membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemegang kekuasaan, serta memastikan bahwa keputusan publik dapat dipertanggungjawabkan.
Jika demokrasi berkaitan dengan relasi kekuasaan, maka pendidikan berkaitan dengan distribusi kesempatan. Pendidikan merupakan salah satu instrumen penting untuk memutus rantai ketimpangan. Anak yang lahir dari keluarga berpenghasilan rendah, tinggal di wilayah terpencil, atau belajar dengan fasilitas terbatas semestinya tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensinya. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa akses dan capaian pendidikan di Indonesia masih menghadapi kesenjangan yang berarti.
Data BPS tahun 2025 mencatat rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas sebesar 9,41 tahun, atau kurang lebih setara dengan pendidikan tingkat SMP. Sementara itu, sekitar 31,2–32 persen penduduk berusia di atas 15 tahun memiliki ijazah SMA atau sederajat, dan sekitar 10,72 persen telah menempuh pendidikan tinggi. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa akses menuju pendidikan menengah atas dan perguruan tinggi masih menjadi tantangan nasional, bukan sekadar persoalan di daerah tertentu.
Kesenjangan juga terlihat dalam perbandingan antardaerah. Data BPS Provinsi Riau, misalnya, menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk sebesar 9,55 tahun. Namun, capaian tersebut tidak menggambarkan kondisi yang merata. Kota Pekanbaru mencatat rata-rata lama sekolah sekitar 12,08 tahun, sedangkan Kabupaten Indragiri Hilir berada pada angka 7,49 tahun. Perbedaan ini memperlihatkan adanya kesenjangan kesempatan pendidikan antara wilayah perkotaan dan sebagian wilayah perdesaan atau pesisir.
Selisih 4,59 tahun masa sekolah itu bukan sekadar angka statistik. Di baliknya terdapat perbedaan peluang untuk melanjutkan pendidikan, memperoleh pekerjaan yang layak, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Anak yang tinggal di wilayah dengan fasilitas pendidikan lebih baik cenderung memiliki lebih banyak pilihan, sementara anak di wilayah dengan akses terbatas berisiko meninggalkan sekolah lebih awal. Dengan demikian, ketimpangan pendidikan dapat memperpanjang ketimpangan sosial dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Dalam gagasan reset Indonesia, pendidikan tidak semestinya dipahami hanya sebagai sarana menghasilkan tenaga kerja. Pendidikan juga perlu membentuk manusia yang mampu berpikir kritis, memiliki empati sosial, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Bagi kami, mahasiswa Indonesia di luar negeri, kesempatan belajar merupakan amanah sosial. Menempuh pendidikan di luar negeri bukan semata-mata perjalanan pribadi untuk memperoleh gelar, melainkan juga kesempatan untuk membawa pulang gagasan, pengalaman, dan kesadaran yang dapat memberi manfaat bagi tanah air.
Persoalan lain yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi dan pendidikan ialah hubungan antara pembangunan industri dan kelestarian alam. Industrialisasi dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas produksi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ketika tidak dikendalikan oleh prinsip keadilan dan keberlanjutan, industrialisasi juga dapat menimbulkan dampak yang besar: pencemaran udara dan air, kerusakan lahan, gangguan kesehatan, serta hilangnya ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan industri maupun wilayah eksploitasi sumber daya.
Data resmi Kementerian Kehutanan yang dicantumkan dalam tulisan ini menunjukkan bahwa deforestasi Indonesia hingga triwulan III 2025 mencapai 166.450 hektare. Sementara itu, laporan pemantauan independen Status Deforestasi Indonesia (STADI) 2025 yang diterbitkan Yayasan Auriga Nusantara mencatat kehilangan tutupan hutan alam sebesar 433.751 hektare sepanjang tahun tersebut. Kedua angka ini tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa memperhatikan perbedaan definisi, periode pemantauan, dan metode pengukuran yang digunakan.
Data pemerintah umumnya menggunakan kategori deforestasi netto berdasarkan kawasan hutan negara, sedangkan pemantauan independen dapat menghitung kehilangan tutupan hutan alam dengan cakupan yang lebih luas. Meski metodologinya berbeda, angka-angka tersebut sama-sama mengisyaratkan bahwa tekanan terhadap hutan dan ekosistem masih menjadi persoalan serius. Hutan bukan hanya sumber kayu atau lahan investasi, melainkan juga ruang hidup masyarakat adat, penyangga tata air, penyerap karbon, dan warisan ekologis bagi generasi mendatang.
Dampak kehilangan tutupan hutan terlihat jelas di Kalimantan dan Sumatra, dua wilayah penting bagi keseimbangan ekologis Indonesia. Berdasarkan laporan spasial berbasis citra satelit Yayasan Auriga Nusantara yang dirujuk dalam tulisan ini, Kalimantan mencatat kehilangan tutupan hutan alam sebesar 158.283 hektare, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Sumatra menyusul dengan kehilangan sekitar 144.150 hektare, dengan peningkatan yang menonjol di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tekanan dari konsesi korporasi, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan berbagai proyek pembangunan memperlihatkan betapa rentannya bentang alam ketika kepentingan ekonomi tidak diimbangi perlindungan ekologis yang kuat.
Deforestasi dan pengeringan lahan gambut juga meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau panjang. Pembukaan hutan dan pembuatan kanal drainase untuk mengeringkan gambut dapat mengurangi kemampuan bentang alam menyimpan air. Tanah pun menjadi lebih kering dan mudah terbakar ketika kondisi cuaca mendukung. Data Kementerian Kehutanan yang dirujuk dalam tulisan ini menunjukkan bahwa sekitar 51–57 persen area kebakaran tercatat berada di kawasan hutan negara. Dalam konteks ini, kabut asap tidak tepat dipandang semata-mata sebagai bencana alam; ia juga dapat menjadi tanda kerentanan ekologis yang diperparah oleh tata kelola lahan dan hutan yang buruk.
Perspektif Islam dapat memberikan landasan etis untuk menilai arah pembangunan tersebut. Konsep ‘adl atau keadilan, amanah atau tanggung jawab, serta mizan atau keseimbangan mengingatkan bahwa alam bukan objek yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Merusak lingkungan demi keuntungan segelintir pihak bertentangan dengan tuntutan keadilan, terutama ketika dampaknya ditanggung masyarakat sekitar dan generasi mendatang. Karena itu, mengkritik dampak industri bukan berarti menolak pembangunan. Kritik tersebut justru mendorong pembangunan yang lebih manusiawi: melindungi kesehatan masyarakat, menghormati hak warga lokal, dan tidak mewariskan kerusakan ekologis kepada generasi berikutnya.
Demokrasi, pendidikan, dan lingkungan pada akhirnya bertemu pada persoalan yang lebih mendasar, yakni relasi antara elite dan masyarakat luas. Pemikiran Haryanto mengingatkan bahwa kekuasaan berkaitan erat dengan kepentingan, akses, dan konflik antara kelompok yang menguasai sumber daya dan kelompok yang lebih luas. Dalam konteks Indonesia, relasi tersebut tampak ketika kebijakan pembangunan dirumuskan dari atas, sementara suara masyarakat yang paling terdampak belum tentu memperoleh tempat yang memadai.
Ketimpangan pendidikan, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan anggaran, tetapi juga dengan prioritas kebijakan dan distribusi sumber daya. Kerusakan lingkungan pun dapat muncul dari pertemuan antara kepentingan investasi, lemahnya pengawasan, dan terbatasnya ruang partisipasi masyarakat. Ketika warga kesulitan memperoleh informasi, kritik publik dipandang sebagai ancaman, dan kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada kesejahteraan sosial, gagasan reset menjadi semakin mendesak.
Meski demikian, reset tidak boleh berhenti sebagai retorika. Gagasan tersebut perlu diwujudkan melalui penguatan pendidikan publik, transparansi kebijakan, perlindungan lingkungan, dan ruang partisipasi warga yang bermakna. Tanpa langkah-langkah itu, demokrasi berisiko bertahan sebatas prosedur, pembangunan terus dinilai berdasarkan angka-angka pertumbuhan, dan alam tetap menjadi korban ambisi kemakmuran.
Membaca Indonesia dari tanah rantau menghadirkan perspektif yang berbeda. Jarak membuat kami menyadari bahwa persoalan bangsa tidak dapat dipahami hanya melalui luapan emosi atau pembelahan sederhana antara pihak yang pro dan kontra. Demokrasi, pendidikan, industri, dan lingkungan hidup bukanlah isu yang berdiri sendiri. Semuanya bermuara pada pertanyaan yang sama: bagaimana Indonesia membangun dirinya secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan?
Gagasan reset Indonesia sebagaimana ditawarkan dalam buku Reset Indonesia: Gagasan tentang Indonesia Baru patut dipahami sebagai ajakan untuk menata ulang cara berpikir dan cara membangun. Ia bukan seruan untuk menghapus masa lalu, melainkan dorongan untuk menilai kembali arah masa depan. Sementara itu, pemikiran Haryanto mengenai elite, massa, dan kekuasaan mengingatkan bahwa perubahan sulit terwujud jika relasi kekuasaan tidak dibuat lebih demokratis, terbuka, dan akuntabel.
Bagi mahasiswa perantauan, tanggung jawab tersebut dapat dimulai dari langkah sederhana: membaca secara kritis, berdiskusi dengan santun, dan menolak memandang persoalan bangsa secara dangkal. Reset Indonesia tidak dimulai dari slogan yang megah, tetapi dari kesediaan untuk mempertanyakan kembali asumsi-asumsi yang selama ini dianggap wajar. Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu terus kita ajukan adalah: Indonesia ini dibangun untuk siapa, dan siapa yang selama ini harus menanggung bebannya?