
Oleh: Muhammad Zul Kahfi Lukman
Setiap lima tahun sekali, pemilu di negeri ini selalu disambut dengan meriah yang kerap dilabeli “pesta demokrasi”. Spanduk warna-warni terbentang di setiap sudut jalan, omon-omon tentang kesejahteraan berkumandang di atas podium, dan kotak suara menjadi arena sakral penentuan nasib bangsa. Namun, di balik kemeriahan prosedural tersebut, tersimpan realitas kelam yang dirasakan oleh sebagian masyarakat bawah yang jauh dari sorotan kamera.
Narasi besar tentang kedaulatan rakyat sering kali terasa hampa ketika berbenturan langsung dengan kepentingan investasi maupun kebijakan negara yang elitis. Di Desa Wadas, Jawa Tengah, seorang petani bernama Ngatinah memilih untuk golput karena pemilu tidak memberikan dampak yang positif baginya. “Hasilnya sama saja. Tidak memberi manfaat bagi kehidupan kami sehari-hari di sini,” kata Ngatinah.
Pilihan Ngatinah untuk golput bukanlah manifestasi dari kemalasan politik atau apatisme buta, melainkan perlawanan pasif terhadap dominasi kekuasaan. Fenomena ini menunjukkan perasaan masyarakat yang merasa semakin asing dengan politik formal, sekaligus menandakan adanya ketimpangan antara sistem demokrasi dan perwujudan keadilan sosial yang sesungguhnya.
Tentu kita tahu, tidak semua orang golput karena alasan politik. Banyak juga masyarakat yang tidak memilih hanya karena kendala teknis atau urusan personal. Namun, bagi warga seperti Ngatinah, keputusan tersebut bukanlah bentuk kemalasan. Golput di sini adalah golput politik-sebuah bentuk protes jujur dari warga yang merasa suaranya tidak lagi didengar dan ruang hidupnya semakin terancam.
Apa yang menimpa Ngatinah di Wadas sejatinya hanyalah bagian kecil dari persoalan struktural yang mengakar di penjuru negeri. Di banyak daerah pertanian dan pesisir, perebutan ruang hidup akibat dalih pembangunan nasional terus berulang melalui cara-cara represif seperti intimidasi dan penggusuran warga. Ironisnya, alih-alih menjadi pelindung masyarakat, negara justru kerap berdiri di barisan depan untuk memuluskan kepentingan kaum kapitalis.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyajikan tanpa sensor apa yang dilakukan aparat di Wadas, ribuan aparat dikerahkan untuk mengawal pengukuran paksa di sana. Intimidasi massal, penggeledahan rumah tanpa izin, hingga penangkapan massal. Aksi ini dilakukan dengan kedok mulia proyek strategis nasional (PSN) untuk membangun Bendungan Bener. Pemerintah menggunakan wewenangnya untuk menerobos ketentuan hukum demi kepentingan proyek tersebut (Kartika, 2020).
Padahal, perlawanan dan penolakan yang disuarakan oleh warga sama sekali bukan sikap anti-pembangunan. Penolakan terjadi karena proyek tambang yang cacat aturan, mulai dari proses yang sarat manipulasi, pelanggaran terhadap undang-undang pengadaan tanah, hingga pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi. Proyek ini tergolong perampasan ruang hidup yang menyingkirkan hak-hak rakyat atas tanah dan sumber air demi kepentingan investasi, alih-alih untuk kepentingan umum.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menjelaskan, penerapan aturan pengadaan tanah demi kepentingan umum pada sektor tambang menunjukkan betapa cacatnya nalar hukum yang dipegang oleh pemerintah. Secara mendasar, UU No. 2/2012 menegaskan bahwa kegiatan tambang bukan bagian dari kepentingan umum. Akan tetapi, pemerintah berdalih menggunakan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya untuk melanggengkan skema tersebut. Sikap ini tak hanya melawan aturan, tetapi juga menentang Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan penangguhan seluruh tindakan strategis bernuansa UU Cipta Kerja (Kartika, 2020).
Apa yang terjadi di Desa Wadas menyingkap tabir Proyek Strategis Nasional (PSN) yang jauh dari semangat musyawarah serta perhormatan atas hak-hak dasar rakyat. Pembangunan yang semestinya memakmurkan rakyat berubah menjadi aksi perampasan lahan secara paksa demi proyek nasional. Peristiwa ini menjadi bukti kelam bahwa dalih pengadaan tanah untuk PSN telah menjadi mesin utama pendorong terjadinya perampasan ruang hidup di berbagai daerah (Kartika, 2020).
Kasus ini memperlihatkan betapa sistem politik kita telah terpuruk menjadi sekadar demokrasi formalitas. Keberhasilan politik kini hanya diukur dari angka di bilik suara, dan melupakan esensi utama apakah kebijakan yang dikeluarkan untuk publik benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga. Akibatnya, pemilu yang diadakan mulai pudar makna hakikatnya dan menurun menjadi sekadar agenda rutin pergantian kekuasaan, sementara penderitaan masyarakat di tingkat bawah tetap terabaikan. Seperti halnya yang terjadi di desa Wadas.
Krisis struktural yang melanda masyarakat tidak hanya memicu sengketa tanah, tetapi juga membuat kekecewaan publik yang sangat mendalam dan luas terhadap prosedur politik formal. Dan ketika suara penolakan warga dipinggirkan, aksi golput diambil sebagai bentuk perlawanan diam-diam, sikap yang sering kali disalahartikan oleh pihak penguasa.
Stempel buruk yang kerap disematkan pada kaum golput merupakan konstruksi sengaja dari para penguasa untuk mendelegitimasi sikap kritis publik. Sebagaimana diungkapkan di dalam buku Reset Indonesia yang ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, dkk., istilah golput lahir dari strategi politik pemerintah Orde Baru yang cenderung otoriter. Penamaan “pesta demokrasi” secara sengaja dipopulerkan untuk membatasi masyarakat dan mendorong partisipasi publik hanya pada momen pemilu, sembari menyangga daya kritis dan aktivitas politik warga di luar periode tersebut.
Mereka yang memilih golput sering kali disudutkan sebagai pihak yang tidak cinta tanah air. Namun, jika dilihat dari sudut pandang masyarakat yang tanah dan ruang hidupnya dirampas demi pembangunan, sikap tidak memilih ini adalah bahasa protes yang paling murni di tengah tertutup rapatnya pintu aspirasi.
Diliput dari Bandung Bersuara, golput sering kali disematkan stigma buruk, dicap amoral, hingga dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Padahal, jika dikaji secara epistemologi, memilih maupun tidak memilih adalah sama-sama hak politik warga negara yang sah dan dijamin oleh undang-undang. Stigmatisasi ini sengaja dibangun melalui narasi manipulatif oleh para penguasa untuk melemahkan suara kritis masyarakat, mempertahankan stabilitas kekuasaan, serta memastikan pemilu tetap berfungsi sebagai alat untuk melegitimasi kedudukan mereka (Permana, 2025).
Permana juga melanjutkan, bahwa tingginya angka golput tidak menunjukkan apatisme, melainkan jeritan kekecewaan terhadap bobroknya sistem politik yang korup serta elite yang gagal menghadirkan pilihan kandidat yang berintegritas (Permana, 2025).
Stigmatisasi dan krisis keterwakilan tersebut semakin mengonfirmasi bahwa sistem politik Indonesia sedang terjebak dalam demokrasi prosedural. Ketika tolak ukur keberhasilan negara hanya diukur pada statistik partisipasi di bilik suara pemilu, hakikat dari kedaulatan rakyat justru hilang. Alih-alih menjadi pesta rakyat yang sesungguhnya, pemilu justru sering kali bergeser menjadi alat depolitisasi— sebuah tradisi seremonial untuk meredam daya kritis masyarakat, memaksa mereka bersuara sejenak, lalu kembali membungkam mereka saat kebijakan publik yang merusak ruang hidup dirumuskan oleh para elite.
Oleh karena itu, buku Reset Indonesia menjelaskan setidaknya ada empat komponen utama untuk memperkuat iklim politik dan kualitas demokrasi di luar saluran pemilu. Pertama, partisipasi warga (participatory democracy), yaitu keterlibatan aktif warga negara dalam seluruh proses politik dan penyusunan kebijakan. Warga memiliki hak dan kewajiban untuk memutuskan kemaslahatan bersama secara langsung, bukan malah diserahkan sepenuhnya kepada aparat atau elite yang sering kali memiliki sudut pandang egois.
Kedua, demokrasi deliberatif (deliberative democracy), yang menuntut agar perumusan kebijakan publik dilakukan melalui dialog, musyawarah, atau rembuk warga “hearing” yang saling menghormati. Dengan cara ini, pengambilan keputusan tidak harus selalu bergantung pada mekanisme voting semata, melainkan melalui konsensus yang melibatkan suara rakyat di akar rumput.
Ketiga, kesetaraan (egalitarian democracy), yakni prinsip yang memastikan adanya distribusi kekuatan politik di semua kelompok sosial tanpa diskriminasi. Hal ini mencakup pelibatan lintas gender, kaum difabel, serta perlindungan hak-hak masyarakat dari berbagai kelas ekonomi dan latar belakang etnis.
Keempat, kebebasan dan supremasi hukum (liberal democracy), yang mencakup terciptanya informed-citizen (warga yang teredukasi dan punya akses informasi), perlindungan hak-hak sipil secara konstitusional, independensi peradilan, hingga mekanisme checks and balances untuk membatasi kekuasaan pemerintah. Di samping itu, buku ini juga menekankan pentingnya transparansi aparat, kebijakan berbasis ilmu pengetahuan (evidence-based public policy) yang dikawal intelektual independen, serta penguatan koperasi di bawah gagasan Bung Hatta untuk mencapai keadilan sosial.
Kesimpulannya, kasus di Desa Wadas dan maraknya golput politik menjadi cermin bahwa demokrasi kita sedang terjebak pada taraf prosedural. Keberhasilan politik tidak lagi cukup diukur dari partisipasi di bilik suara lima tahun sekali jika kedaulatan warga di akar rumput terus tergerus. Keputusan untuk tidak memilih di tengah konflik agraria bukanlah kemalasan, melainkan sinyal protes jujur atas tersumbatnya saluran aspirasi formal.
Fenomena ini mengajak pembaca untuk mengevaluasi kembali hakikat “pesta demokrasi”. Legitimasi kekuasaan sudah semestinya dinilai dari sejauh mana kebijakan publik hadir melindungi ruang hidup masyarakat kecil. Menghentikan pendekatan represif atas nama pembangunan serta menghormati setiap ekspresi politik warga—termasuk golput—dapat menjadi titik awal untuk memulihkan esensi demokrasi yang sesungguhnya.
Sebagai salah satu jalan keluar, gagasan Reset Indonesia menawarkan pembenahan di luar momen pemilu. Melalui penguatan demokrasi partisipatif dan deliberatif yang mengutamakan musyawarah warga, serta didukung oleh kesetaraan dan supremasi hukum, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengambil kembali kontrol politiknya agar demokrasi tak berhenti sekadar seremonial.