
Oleh:
Islam Moderat, merupakan hal yang sangat sering digaungkan khususnya dizaman yang penuh fitnah ini. Bagaimana tidak, Islam yang sekarang tidak sama seperti Islam yang ada pada zaman nabi, dari segi pengelompokan. Bahkan tak jarang dijumpai konflik terjadi sesama Islam sendiri.
Memang hal ini merupakan hal yang mutlak terjadi. Karena Nabi Muhammad Saw. telah memperingatkan kita tentang hal itu dalam hadisnya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi. Teks hadisnya adalah: “وَسَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً.
Potongan hadis diatas menjelaskan tentang umat nabi yang akan terbagi menjadi 73 golongan. Semuanya masuk neraka kecuali 1 golongan. Adapun untuk menjadi kelompok yang selamat itu, butuh pada pemahaman Al-Qur’an dan hadis. Tentunya memahami Qur’an dan Hadis adalah kunci untuk menjadi kelompok yang selamat itu. Sehingga butuh terhadap penjelasan ulama dan pakarnya. Tidak serta merta memaknai secara teks, akan tetapi secara kontekstual. Serta dengan ilmu yang memadai, misalnya kaidah bahasa arab, ulum qur’an, ulum hadis, dan lainnya.
Dengan memahami ilmu tersebut maka tentu akan terlahir pemikiran Islam yang moderat. Ketika ada perbedaan pendapat dalam hal cabang, maka hal itu bukanlah hal yang berarti dan tidak sampai mencederai keimanan seseorang apalagi sampai kafir. Dan kelompok yang memahami Al-Quran dan Hadis dengan benar, itulah kelompok yang selamat menurut hadis diatas. Berdasarkan penjelasan Syeikh Muhammad Zaki Ibrahim dalam kitabnya Ahlu Al Qiblah Kulluhum Muwahhidun.
Muncul pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan Islam Moderat atau Islam Wasathiyah? kenapa Islam moderat sangat penting? dan apa dampak dari Islam moderat? Islam moderat menurut para ahli adalah pemahaman dan praktik keislaman yang menekankan keseimbangan (tawazun), toleransi (tasamuh), dan sikap tengah (tawassuth) dalam segala aspek kehidupan.
Wasathiyah adalah ajaran yang menuntut pemeluknya untuk bersikap proporsional, seimbang, dan adil dalam segala aspek kehidupan, serta tidak condong kepada kekakuan tekstualis maupun kelonggaran yang meremehkan syariat. M. Quraish Shihab, seorang ulama dan mufasir terkemuka Indonesia, mendefinisikan wasathiyah sebagai konsep yang mengandung makna adil (‘adalah) dan terbaik (khayr).
Dalam buku Wasathiyah: Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama (2019), ia berpendapat bahwa umat Islam disebut ummatan wasathan (umat pertengahan) karena mereka memiliki sifat keutamaan yang menempatkan mereka pada posisi yang berhak menjadi saksi kebenaran bagi umat manusia.
Dikutip dari buku Moderasi Beragama (2019) terbitan Kementerian Agama RI, moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan. Gagasan ini bertujuan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penerapannya diukur melalui empat indikator utama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodatif terhadap tradisi lokal. Langkah ini menjadi jalan tengah untuk menghindari ekstremisme dan intoleransi.
Secara keseluruhan, para ahli sepakat bahwa Islam moderat (wasathiyah) adalah sikap beragama yang seimbang, adil, toleran, dan inklusif. Menerima perbedaan yang ada dalam ranah cabang dalam agama (furu’), dan bukan dalam perkara pokok dalam agama (ushul). Yang secara otomatis menolak segala bentuk kekerasan, radikalisme, dan doktrin pengkafiran (takfiriah).
Islam moderat atau Islam Wasathiyah sangat penting, karena ia berfungsi sebagai solusi teologis dan intelektual. Islam moderat merupakan implementasi langsung dari perintah Al-Qur’an dalam QS Al-Baqarah: 143 yang menyebut umat Islam sebagai Ummatan Wasatan (umat pertengahan). Pentingnya konsep ini memastikan pemeluknya menjaga keseimbangan antara teks (wahyu) dan konteks (akal/realitas).
Jurnal Islamika oleh Fajar Ahmad (Vol. 20, No. 01, 2020) mencatat bahwa Islam moderat selalu mengedepankan keseimbangan antara teks dan konteks.Tanpa keseimbangan ini, umat akan jatuh pada ekstrimitas kekakuan tekstualis yang memicu radikalisme, atau kelonggaran liberal yang meremehkan syariat. Didalam Al-Quran Allah Swt. berfirman yang artinya: “Apabila sudah habis bulan-bulan mulia itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sungguh Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS At-Taubah: 5).
Apabila kita memahami ayat diatas secara teks maka akan terjadi kekacauan antara umat beragama. Terlebih di Indonesia yang notabene merupakan negara yang didalamnya banyak agama dan kepercayaan. Seperti kejadian di Solo, sebagaimana dikutip dari https://polkam.go.id/bom-bunuh-diri-di-gbis-kepunton-solo/. Itu merupakan salah satu bentuk dari pemahaman ayat secara tekstual.
Padahal Al-Qur’an itu sarat akan makna. Kalau saja Al-Quran dipahami secara tekstual dan kontekstual maka hal tersebut tidak terjadi. Apalagi dengan banyaknya pemikiran radikalisme yang saat ini tersebar. Maka tidak salah jika dikatakan paham moderat bisa menangkal paham radikal.
Bahkan sesama muslim pun saling mengkafirkan, karena perbedaan pendapat. Bahkan hal ini lebih bahaya karena mengeluarkan saudara seimannya sendiri dari agama. Rasulullah pernah bersabda ” Barang siapa yang meninggalkan shalat secara sengaja maka kafir.
Kelompok yang suka mengkafirkan atau yang biasa disebut dengan paham takfiriah memahami bahwasanya semua orang yang meninggalkan shalat secara sengaja kafir, tanpa melihat latar belakang atau alasan mengapa dia meninggalkan shalat. Ini merupakan pendapat dari kelompok khawarij (E-Jurnal UNISDA). Padahal Imam Az-zarnuji dalam kitabnya Ta’lim Al-muta’allim Tariqah At-ta’allum mengatakan bahwa seseorang tidak dikategorikan kafir karena melakukan dosa. Misalnya, ada orang yang tidak shalat karena malas, maka ia dikategorikan sebagai fasiq. Sementara orang yang tidak melaksanakan shalat karena menganggap shalat tidak wajib atau dengan kata lain mengingkari perintah, dan itulah yang dimaksud dalam hadis diatas.
Maka untuk menegaskan ungkapan diatas, khilafiyyah dalam furu’iyyah harusnya dapat kita terima dengan lapang dada, selagi tidak bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan para ulama). Tantangan doktrinisasi takfiriah merupakan ancaman serius yang mengikis persatuan umat dan merusak citra Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu, upaya membangun ketahanan pemikiran Islam moderat bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan kolektif.
Setidaknya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan. Diantaranya adalah penguatan literasi keagamaan komprehensif, yakni dengan mendorong umat untuk mendalami khazanah keilmuan Islam secara utuh, memahami konteks historis ayat dan hadis, serta menghargai perbedaan pandangan (khilafiyyah) sebagai kekayaan intelektual. Kedua adalah revitalisasi peran lembaga pendidikan dan tokoh agama, yang menuntut institusi pendidikan dan para ulama untuk menjadi benteng terdepan dalam menyebarkan narasi Islam moderat yang mengedepankan toleransi, dan kedamaian.
Terakhir adalah pemanfaatan media digital secara positif. Yaitu dengan secara aktif mengimbangi propaganda takfiriah yang masif di dunia maya dengan memproduksi konten-konten dakwah yang sejuk, argumentatif, dan mudah diakses oleh generasi muda. Membangun ketahanan ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan umat. Dengan merawat nalar kritis, menanamkan nilai-nilai kemanusiaan universal, dan kembali pada prinsip-prinsip maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang luhur, umat Islam akan mampu menolak dengan tegas setiap upaya pengkafiran yang merusak.
Sebagai kesimpulan dan penutup, tantangan doktrinisasi takfiriah yang masif di era digital ini merupakan ujian besar bagi umat Islam. Ia bukan hanya ancaman teologis, tetapi juga ancaman terhadap harmoni sosial dan stabilitas negara. Oleh karena itu, membangun ketahanan pemikiran Islam moderat bukanlah pilihan opsional, melainkan sebuah investasi jangka panjang dan tanggung jawab moral bersama.
Serta menjadikan keragaman mazhab dan pandangan (khilafiyyah) sebagai kekayaan intelektual, bukan pemicu perpecahan. Dengan merawat nalar kritis, menanamkan nilai-nilai kemanusiaan universal, dan kembali pada prinsip luhur maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang mengutamakan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, umat Islam akan mampu menolak dengan tegas setiap upaya pengkafiran yang merusak dan menjamin bahwa Islam tetap tegak sebagai agama rahmatan lil ‘alamin.