
Oleh: Fathul Muin Zubair
Indonesia merupakan negara yang dianugerahi kekayaan alam melimpah, mulai dari minyak dan gas, batu bara, nikel, hingga emas dan tembaga. Namun, kekayaan tersebut tidak secara otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara industri yang kuat. Ketergantungan terhadap teknologi luar negeri, keterbatasan penguasaan teknologi, serta berbagai persoalan lingkungan menunjukkan bahwa potensi alam hanyalah langkah awal. Nilainya baru berkembang ketika dikelola melalui ilmu pengetahuan, penguasaan teknologi, dan pembangunan kapasitas industri nasional yang berkelanjutan.
Persoalan ini menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah kekayaan alam dengan sendirinya menjadikan sebuah bangsa kuat? Pada hakikatnya, kekayaan alam hanyalah potensi yang membutuhkan pengolahan bermartabat. Oleh karena itu, industrialisasi Indonesia seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada pembangunan kemandirian dan kesejahteraan nasional. Dalam perspektif Islam, upaya tersebut dapat dikaitkan dengan tanggung jawab manusia untuk memakmurkan bumi. Allah Swt. berfirman dalam QS Hud ayat 61:
وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
“Dan Dia telah menjadikan kamu sebagai pemakmurnya.”
Ayat ini memberikan penjelasan bahwa hubungan manusia dengan bumi tidak semata-mata berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya, tetapi juga tanggung jawab untuk mengelolanya. Dalam konteks pembangunan nasional, kekayaan alam seharusnya dikembangkan menjadi ilmu pengetahuan, teknologi, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan.
Pertanyaannya bukan hanya berapa banyak sumber daya yang dapat diambil, melainkan juga bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan siapa yang memperoleh manfaatnya. Pembangunan industri strategis menjadi salah satu jalan utama untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Industri baja misalnya, memiliki peran penting karena produknya dibutuhkan dalam konstruksi, transportasi, energi, infrastruktur, dan berbagai sektor manufaktur. Dalam buku Reset Indonesia yang tulis oleh Farid Gaban, Dandhy Dwi Laksono, Yusuf Priambono, dan Benaya Harobu, Krakatau Steel dibahas sebagai gambaran tantangan yang dihadapi industri strategis Indonesia. Cikal bakal munculnya PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berakar dari visi besar Presiden Soekarno untuk membangun kemandirian industri nasional. Berdirinya raksasa baja ini melalui proses sejarah yang panjang, mulai dari proyek strategis nasional hingga dinamika politik yang sempat menghentikan pembangunannya.
Akan tatapi, industri baja yang dahulu menjadi simbol ambisi industrialisasi nasional kini menghadapi berbagai persoalan. Tekanan produk impor, keterbatasan daya saing, hingga kebutuhan investasi untuk memperkuat kapasitas produksi menjadi tantangan nyata yang harus diselesaikan. Pengalaman Krakatau Steel menjadi pengingat bahwa kekayaan sumber daya dan keberadaan industri belum tentu menghasilkan kemandirian apabila tidak disertai penguatan kapasitas secara berkelanjutan. Industri juga membutuhkan investasi, penguasaan teknologi, penelitian, tenaga kerja terampil, efisiensi produksi, dan kebijakan pendukung. Dengan demikian, kemandirian industri tidak berarti menutup diri dari kerja sama internasional. Sebaliknya, kerja sama tersebut harus dipastikan dapat mendorong transfer teknologi dan memperkuat kemampuan bangsa.
Persoalan serupa terlihat dalam kebijakan hilirisasi sumber daya mineral. Indonesia memiliki cadangan nikel yang besar dan berperan penting dalam rantai pasok industri modern. Akan tetapi, hilirisasi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pemindahan proses pengolahan bahan mentah ke dalam negeri. Hilirisasi semestinya dimaknai sebagai “Jembatan Lompatan Kualitatif Bangsa” untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap). Target akhirnya bukanlah seberapa banyak pabrik smelter yang berdiri, melainkan seberapa mandiri dan kuatnya struktur industri nasional yang terbangun dari hasil pemanfaatan kekayaan alam tersebut.
Hilirisasi yang substantif harus meningkatkan kemampuan bangsa dalam menguasai teknologi, mengembangkan penelitian, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, dan membangun industri turunan. Jika pengolahan tidak disertai peningkatan kemampuan tersebut, ketergantungan dapat tetap berlangsung dalam bentuk yang berbeda.
Namun, lompatan ekonomi melalui industrialisasi yang masif tidak pernah bebas dari biaya ekologis yang harus dibayar. Guna memastikan keberlanjutan jangka panjangnya, pertumbuhan sektor manufaktur ini tidak boleh mengorbankan daya dukung alam, sehingga penting bagi kita untuk membedah dampak nyata yang ditimbulkannya terhadap lingkungan hidup. Lantas, dampak seperti apakah yang ditimbulkan dari industrialisasi itu sendiri?
Penelitian Michaela G. Y. Lo et al. (One Earth, 2024) menganalisis 7.721 desa di Sulawesi selama periode 2011–2018 dan menemukan bahwa deforestasi di desa pertambangan nikel hampir dua kali lipat. Peneliti mencatat bahwa meskipun pertambangan berkaitan dengan perbaikan infrastruktur dan taraf hidup, kesejahteraan lingkungan justru mengalami penurunan yang lebih besar. Dampak lingkungan tersebut bahkan terus memburuk pada tahap produksi pertambangan berikutnya, terutama di desa dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Riset Wouter Heijlen dan Chris Duhayon (The Extractive Industries and Society, 2024) juga menyoroti besarnya jejak penggunaan lahan dalam pertambangan nikel laterit di Indonesia. Berdasarkan analisis citra satelit, mereka memperkirakan faktor perubahan penggunaan lahan langsung mencapai 0,7 \pm 0,1\text{ m}^2 per ton bijih nikel. Angka tersebut menunjukkan bahwa perluasan industri nikel memiliki konsekuensi penggunaan lahan yang perlu diperhitung secara serius. Penelitian ini memperingatkan bahwa estimasi jejak lahan sebelumnya dapat jauh lebih rendah daripada hasil pengukuran riil di lapangan.
Temuan itu menunjukkan bahwa peningkatan produksi dan nilai ekonomi perlu disertai pengawasan, pengelolaan limbah, perlindungan ekosistem, dan evaluasi dampak terhadap masyarakat. Pembangunan yang hanya mengukur keberhasilan melalui jumlah produksi berisiko mengabaikan kerugian ekologis dan sosial. Dalam hal ini, Allah Swt. berfirman dalam QS Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.”
Ayat tersebut memberikan batas moral bagi aktivitas manusia dalam mengelola alam. Islam tidak menolak pemanfaatan sumber daya maupun pembangunan industri, tetapi menuntut agar keduanya tidak dilakukan dengan mengabaikan akibat yang ditimbulkan. Prof. Quraish Shihab dalam kitabnya yang berjudul Tafsir Al Misbah, beliau menjelaskan secara eksplisit bahwa kata “merusak” di bumi mencakup segala aktivitas manusia yang mengakibatkan hilangnya sebagian atau seluruh nilai manfaat dari sesuatu. Beliau menegaskan bahwa ayat ini melarang keras segala bentuk polusi lingkungan, penebangan liar, dan perusakan ekosistem yang merugikan kehidupan.
Hal ini juga menunjukkan bahwa semakin besar kemampuan manusia mengolah alam, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk mencegah kerusakan. Dengan demikian, persoalan Indonesia bukanlah memilih antara industrialisasi dan kelestarian lingkungan, melainkan membangun industri yang kuat sekaligus bertanggung jawab. Tanggung jawab tersebut berkaitan erat dengan kualitas manusia dan tata kelola. Dalam QS Al-Qashash ayat 26, Al-Qur’an menyebut dua sifat penting dan punya keterkaitan dengan hal ini. Yaitu melalui ungkapan al-qawiyy al-amin.
Dalam Tafsir Al-Misbah, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa sifat Al-Qawiy (kuat) dan Al-Amin (tepercaya) merupakan dua pilar utama yang cakupan maknanya bersifat dinamis serta harus disesuaikan dengan kebutuhan setiap bidang pekerjaan. Ketika ditarik ke ranah industrialisasi modern, kedua kualifikasi ini bergeser dari sekadar kekuatan fisik menjadi kombinasi mutlak antara kompetensi profesional dan integritas moral. Sifat Al-Qawiy diterjemahkan sebagai penguasaan teknologi, keahlian teknis (hard skills), dan profesionalisme tinggi dalam mengelola rantai produksi serta hilirisasi industri secara presisi.
Sementara itu, sifat Al-Amin tergambar dalam kejujuran dan tanggung jawab etis, di mana para pelaku industri dituntut untuk tidak memanipulasi tata kelola, tidak merugikan hak-hak buruh, serta tidak memalsukan dokumen lingkungan demi keuntungan jangka pendek. Ketimpangan di antara keduanya—seperti industri yang dikelola oleh orang pintar yang kompeten namun culas (qawiy tanpa amin)—hanya akan melahirkan eksploitasi dan kerusakan ekologis yang masif di muka bumi.
Oleh karena itu, diperlukan langkah atau tindakan yang bisa mencegah atau paling tidak meminimalisir kerusakan yang timbul akibat daripada industri. Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si. (Pakar Lingkungan Hidup), secara lantang menyuarakan perlunya audit total dan pengawasan ketat terhadap izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang terbit secara tidak rasional. Beliau dan banyak akademisi mendorong agar dokumen lingkungan dibuka secara transparan kepada publik digital agar masyarakat lingkar industri bisa ikut mengawasi kecurangan pembuangan limbah secara langsung. Langkah digitalisasi lewat sistem seperti AMDALnet disarankan oleh para praktisi tata kelola lingkungan sebagai solusi mutlak untuk memutus praktik kongkalikong berkas antara oknum industri dan penilai independen.
Sementara di ranah kebijakan fiskal, para ekonom lingkungan sangat merekomendasikan pemerintah untuk tidak hanya menggunakan pendekatan hukuman, tetapi juga penghargaan berupa insentif pajak. Riset-riset dari berbagai universitas, salah satunya kajian dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), menegaskan bahwa kebijakan seperti pajak karbon atau regulasi ketat harus dipadukan dengan insentif hijau berbasis kinerja (performance-based green incentives). Sebagaimana yang termaktub sebuah Disertasi Ilmiah yang dipresentasikan dan dipertahankan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI).
Maka, keberhasilan pembangunan industri akhirnya perlu diukur melalui kemaslahatan yang dihasilkannya. Industri yang ideal bukan hanya meningkatkan produksi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, memperkuat penguasaan teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem. Pada akhirnya, Indonesia tidak cukup hanya menjadi negara yang kaya sumber daya alam. Kekayaan tersebut harus dikembangkan menjadi pengetahuan, teknologi, kemampuan produksi, dan kemandirian industri demi terwujudnya kemaslahatan yang berkelanjutan.