
Oleh : Muhammad Khalil Jibran
Agama berasal dari bahasa sansekerta “a” dan “gam” yang artinya tidak berantakan, ini dilansir dari buku ilmu kalam dari Thaib Thahir Abdul Muin. Dari definisi etimologis tersebut dapat ditarik sebuah benang merah bahwa agama adalah tatanan kehidupan yang mengatur hidup manusia agar terhindar dari kekacauan. Agama hadir untuk mengatur hubungan secara vertikal kepada Penciptanya dan hubungan horizontal kepada sesama makhluk ciptaan Tuhan. Dengan ini agama dan manusia punya hubungan yang sangat erat.
Sedangkan manusia adalah salah satu makhluk yang Tuhan ciptakan di muka bumi ini. Ia adalah ciptaan yang paling paripurna oleh sang pencipta.
Hal ini tercantum dalam firman Allah surah at-Tin ayat 4
{ لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَـٰنَ فِیۤ أَحۡسَنِ تَقۡوِیمࣲ }
Artinya : “sungguh Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling paripurna”
Letak perbedaan antara manusia dan makhluk lainnya adalah ada pada akal pemikiran.
Akal dianugerahkan kepada manusia agar dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Selain itu, Allah memberikan karunia tersebut agar manusia mempergunakannya sebaik mungkin sehingga mengetahui puncak kebenaran, yaitu mengenal dan lebih dekat kepada sang pencipta. Ini menunjukkan begitu besar urgensi akal pemikiran manusia dalam beragama.
Akal memiliki peran penting bagi manusia dalam beragama. Hal ini bisa kita lihat bahwa akal menjadi salah satu syarat seseorang diberikan pembebanan kepadanya (taklif). Hal ini tercantum dalam hadits Rasulullah SAW:
رفع القلم عن ثلاثة : عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن المجنون حتى يعقل (رواه أبو داود)
Artinya : pena itu terangkat dari tiga golongan, orang yang tidur sampai dia bangun, anak-anak sampai dia baligh dan orang gila sampai dia berakal (HR. Abu Daud).
Sekilas hadis diatas hanya menyinggung satu kata akal, namun ketika kita menelaah lebih jauh, maka didapati bahwa ketiga golongan tersebut memiliki kesamaan dalam konteks akal.
Menurut beberapa ulama diantaranya Imam al-Khazin dalam kitabnya Lubabut ta’wil fi ma’anit tanzil, imam al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, dan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu‘, menjelaskan bahwa tidur dapat membatalkan wudhu dikarenakan hilangnya kesadaran dan fungsi akal ketika seseorang sedang tidur. Hal ini dikarenakan dalam keadaan tidur seseorang tak dapat mengontrol dirinya dengan baik dan tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Selanjutnya, anak-anak yang belum mencapai usia balig atau dalam istilah medis pubertas, masih belum memiliki fungsi akal yang matang. Cholil Nafis membagi perkembangan anak menuju usia baligh kedalam tiga tahapan yaitu, masa as-shagir (lahir-7 tahun), tamyiz (7 tahun – sebelum bailgh) dan bulugh atau masa balig. Keadaan fungsi akal seorang anak sebelum mencapai usia balig sedang dalam proses pematangan, sehingga akal belum berfungsi secara maksimal hingga mencapai usia balig.
Kemudian orang yang gila dalam hal ini adalah orang yang tidak dapat memahami sesuatu karena terganggu dan rusaknya fungsi akal. Definisi ini dikemukakan oleh Siti Murliana, S.Ag. Dalam artikel yang diunggah dalam muslimahnews.net. Oleh karena itu orang yang gila dalam konteks hadis di atas tidak dibebani hukum sampai fungsi akalnya kembali.
Selain dari hadis tersebut islam sangat menjaga dan melarang pemeluknya dari hal-hal yang dapat menghilangkan fungsi akal. Hal ini dijelaskan Rasulullah dalam hadisnya :
كل مسكر خمر، وكل مسكر حرام (رواه مسلم)
Artinya : setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram. (HR. Muslim)
Interpretasi masyarakat awam terhadap sesuatu yang memabukkan terkadang hanya tertuju pada minuman keras, padahal sebenarnya kata muskir tidak dapat diartikan sesimpel itu. Imam Muhammad bin Ismail al-Kahlani as-Shan’ani al-Yamani dalam kitab beliau Subulussalam Syarh Bulughul Maram mencantumkan pendapat khalifah Umar bin Khattab dalam menafsirkan hadis tersebut bahwa yang dimaksud dengan muskir adalah segala sesuatu yang merusak akal dan menutupinya. Hal ini tidak hanya sebatas minuman keras, melainkan sudah mencakup obat-obatan terlarang serta segala jenis sesuatu yang mampu merusak dan menghilangkan fungsi akal, seperti mengonsumsi sesuatu secara berlebihan.
Bukti lain dari pentingnya akal dalam islam adalah, akal menjadi salah satu dari lima hal primer dari tujuan hukum syar’i, atau yang lebih dikenal dengan istilah maqhashid syar’iyyah. Imam al-Ghazali dalam kitabnya al-Mustashfa fi ‘Ilmi al-Ushul menyatakan bahwa syariat bertujuan untuk menjaga 5 prinsip utama agama yaitu agama (al-din), jiwa (al-nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Salah satu diantara kelima maqashid itu adalah menjaga akal.
Selain itu, hal tersebut juga dijelaskan di dalam kitab al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam karya Imam asy-Syathibi. Beliau menjelaskan bahwa kelima prinsip primer tersebut tergolong ke dalam hal dharuriyyat. Dharuriyyat yang dimaksud adalah sesuatu itu harus ada dalam kemaslahatan kehidupan dunia dan dalam beragama, yang mana bila gugur salah satunya maka kemaslahatan itu tidak terjadi.
Imam asy-Syathibi menambahkan masih di dalam karya yang sama dari beliau bahwa prinsip-prinsip ini berlaku di seluruh kepercayaan. Dijelaskan dalam kitab Syarh at-Tahrir karya Ali bin Sulaiman al-Mardawy bahwa kalim beliau ini berasal dari istiqra‘ (berpikir induktif) terhadap nash syar’i. Hal ini menandakan bahwa menjaga akal yang mana hal tersebut merupakan salah satu poin dari 5 prinsip utama syariat bukan hanya berlaku dalam kehidupan beragama islam, namun juga berlaku dalam seluruh aspek kehidupan manusia.
Selain sebagai salah satu pilar primer dalam islam, akal juga sangat berpengaruh dalam ketetapan syariat islam. Akal menjadi salah satu dari beberapa sumber utama dalam pengambilan hukum islam. Imam az-Zarkasyi menjelaskan dalam kitabnya al-Bahrul al-Muhith bahwa dalil terbagi menjadi tiga dan salah satunya adalah dalil aqli. Dalil aqli adalah dalil yang berasal dari akal dan logika manusia melalui konsep pemikiran yang objektif dan rasional.
Selain itu dalam menetapkan suatu permasalahan hukum syar’i seorang yang disebut dengan mujtahid harus memiliki kemampuan akal yang mumpuni. Hal ini dijelaskan oleh Imam Taj ad-Din as-Subky dalam karya beliau Jam’u al-Jawami’ fi Ushul al-Fiqh. Beliau menjelaskan bahwa seorang mujtahid harus memiliki malakah terhadap akalnya. Syekh Abdul Mun’im Khalil Ibrahim menjelaskan bahwa yang dimaksud malakah oleh beliau adalah kemampuan mendalam seseorang dalam mempergunakan akalnya.
Dengan tulisan ini, penulis berusaha untuk menitikberatkan urgensi akal dalam kehidupan beragama serta kehidupan sehari-hari. Fungsi akal meliputi seluruh aspek tersebut mulai dari keistimewaan manusia dengan akalnya, sampai fungsi akal dalam suatu ketetapan hukum. Akal sangat berpengaruh dalam seluruh lingkup kehidupan manusia.
Urgensi akal dalam beragama bagi seseorang sangatlah jelas. Islam sangat menekankan akal serta fungsinya dalam menjalankan syariat. Hal ini dibuktikan dengan syariat islam yang logis serta sangat menjaga akal dan fungsinya. Selain itu akal menjadi syarat penting dalam penetapan hukum syar’i.
Pada akhirnya, penulis sangat menekankan bahwa dengan akal yang baik dan jernih serta dijaga dengan baik dapat mengakomodir kehidupan manusia dalam kehidupan beragama serta kehidupan sehari-hari. Selain itu, penulis juga berharap dengan adanya tulisan ini pembaca dapat memahami urgensi akal dalam seluruh aspek kehidupan manusia, serta menjaga akal dari apa saja yang dapat mengurangi bahkan merusak fungsinya, sebagaimana yang sesuai dengan ketentuan medis dan agama.